GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden.
Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani, yang meminta agar syarat pendidikan capres dan cawapres dinaikkan menjadi minimal sarjana (S1).
Baca Juga: Kematian Diplomat Kemlu Masih Jadi Misteri, Kapolri Minta Publik Bersabar
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa 17 Juli 2025 di Ruang Sidang MK.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa Pasal 169 huruf r merupakan bagian dari persyaratan kumulatif dalam UU Pemilu yang sah secara konstitusional.
Baca Juga: Garuda Ketemu Irak dan Arab Saudi di Round 4: Berat tapi Bukan Berarti Mustahil
Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit batas minimum pendidikan capres dan cawapres, sehingga pengaturannya melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi yang sah.
“Pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi konstitusional yang sah,” jelas Ridwan.
Mahkamah menilai bahwa menaikkan syarat pendidikan menjadi S1 justru akan membatasi hak warga negara yang hanya memiliki ijazah SMA untuk ikut dalam pemilihan presiden.
Baca Juga: 21 Perusahaan di Puncak Bogor Kena Sanksi KLH Akibat Insiden Longsor
Padahal, warga tersebut bisa saja memiliki kapasitas dan dukungan rakyat.
Ridwan menyatakan bahwa partai politik tetap memiliki kesempatan mencalonkan tokoh dengan latar belakang pendidikan tinggi.
Artikel Terkait
Viral Dugaan Balap Liar Berujung Ricuh di Jakpus: Warung Dijarah
Gubenur Jateng Ahmad Luthfi Sambut JPP Promedia Bahas Sinergi Media
21 Perusahaan di Puncak Bogor Kena Sanksi KLH Akibat Insiden Longsor
Momen Ketua RT Gen Z di Jakarta Utara Tolak Amplop Dedi Mulyadi
Garuda Ketemu Irak dan Arab Saudi di Round 4: Berat tapi Bukan Berarti Mustahil
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ambil Langkah Mediasi Terkait Kematian Siswa SMAN 6 Garut
Istana Buka Suara Soal Bobby Kartanegara Dikawal Polisi
Polda Jambi Bakal di Demo Besar-besaran Terkait Ketua KONI Jambi
Tim Gabungan Temukan 8 Merek Beras Diduga Bermasalah di Jambi
Kematian Diplomat Kemlu Masih Jadi Misteri, Kapolri Minta Publik Bersabar