Senin, 22 Desember 2025

Putusan MK Hentikan Pemilu Serentak Mulai Berlaku di 2029

Photo Author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:37 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara (Gemalantang.com/istimewa)
Ilustrasi Pemungutan Suara (Gemalantang.com/istimewa)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah akan dipisahkan.

Putusan untuk berhenti melakukan pemilu serentak ini akan dilakukan mulai tahun 2029 mendatang.

Baca Juga: Klaim Damaikan Iran-Israel, Trump Akan Tengahi Konflik Afrika

Putusan MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pemisahan penyelenggaraan nasional dan daerah ini, menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberi pengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri.

Baca Juga: Hotman Jadi Saksi Kasus Razman Nasution: Bakal Ada Tersangka

Arief mengungkapkan bahwa terjadi impitan sejumlah tahapan pemilu nasional dengan pemilu daerah membuat tumpukan beban kerja bagi penyelenggara pemilu.

Selain itu, juga ada kekosongan waktu bekerja yang relatif lama karena pemilu dilakukan terpusat pada satu momen saja.

Baca Juga: PM Malaysia Ingin Maksimalkan Potensi Investasi di Indonesia

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Tak hanya untuk penyelenggara pemilu, MK juga menyoroti tentang pemilih yang jenuh dan tidak fokus saat melakukan pemungutan suara.

Baca Juga: Prabowo Sambut PM Malaysia Anwar Ibrahim Dari Halim Ke Istana Negara

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X