GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah akan dipisahkan.
Putusan untuk berhenti melakukan pemilu serentak ini akan dilakukan mulai tahun 2029 mendatang.
Baca Juga: Klaim Damaikan Iran-Israel, Trump Akan Tengahi Konflik Afrika
Putusan MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Pemisahan penyelenggaraan nasional dan daerah ini, menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberi pengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri.
Baca Juga: Hotman Jadi Saksi Kasus Razman Nasution: Bakal Ada Tersangka
Arief mengungkapkan bahwa terjadi impitan sejumlah tahapan pemilu nasional dengan pemilu daerah membuat tumpukan beban kerja bagi penyelenggara pemilu.
Selain itu, juga ada kekosongan waktu bekerja yang relatif lama karena pemilu dilakukan terpusat pada satu momen saja.
Baca Juga: PM Malaysia Ingin Maksimalkan Potensi Investasi di Indonesia
“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Tak hanya untuk penyelenggara pemilu, MK juga menyoroti tentang pemilih yang jenuh dan tidak fokus saat melakukan pemungutan suara.
Baca Juga: Prabowo Sambut PM Malaysia Anwar Ibrahim Dari Halim Ke Istana Negara
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon.
Artikel Terkait
Dibantu Kedubes Brasil, Keluarga Juliana Marins Apresiasi Tim SAR
Sahabat Alam Jambi 'Warning' Kritikus Yang Tendensius Terhadap Maulana
Pro-Kontra Pabrik yang Disita Kejati Jambi Diduga Tetap Beroperasi
Prabowo Sambut PM Malaysia Anwar Ibrahim Dari Halim Ke Istana Negara
Prabowo Pangkas Jalur Logistik Demi Hasilkan Energi yang Efisien
PM Malaysia Ingin Maksimalkan Potensi Investasi di Indonesia
Pengadilan Tolak Permintaan Untuk Menunda Sidang Korupsi Netanyahu
Sorotan Khusus: AS Surati Dewan Keamanan PBB
Hotman Jadi Saksi Kasus Razman Nasution: Bakal Ada Tersangka
Klaim Damaikan Iran-Israel, Trump Akan Tengahi Konflik Afrika