Sabtu, 18 April 2026

Putusan MK Hentikan Pemilu Serentak Mulai Berlaku di 2029

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:37 WIB

Ilustrasi Pemungutan Suara (Gemalantang.com/istimewa)
Ilustrasi Pemungutan Suara (Gemalantang.com/istimewa)

Pasalnya, dalam pemilu menggunakan 5 kotak suara, pemlih harus memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 kotak.

Baca Juga: Dibantu Kedubes Brasil, Keluarga Juliana Marins Apresiasi Tim SAR

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ujar Saldi Isra, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X