Pasalnya, dalam pemilu menggunakan 5 kotak suara, pemlih harus memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 kotak.
Baca Juga: Dibantu Kedubes Brasil, Keluarga Juliana Marins Apresiasi Tim SAR
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ujar Saldi Isra, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.
“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tandasnya.
Artikel Terkait
Dibantu Kedubes Brasil, Keluarga Juliana Marins Apresiasi Tim SAR
Sahabat Alam Jambi 'Warning' Kritikus Yang Tendensius Terhadap Maulana
Pro-Kontra Pabrik yang Disita Kejati Jambi Diduga Tetap Beroperasi
Prabowo Sambut PM Malaysia Anwar Ibrahim Dari Halim Ke Istana Negara
Prabowo Pangkas Jalur Logistik Demi Hasilkan Energi yang Efisien
PM Malaysia Ingin Maksimalkan Potensi Investasi di Indonesia
Pengadilan Tolak Permintaan Untuk Menunda Sidang Korupsi Netanyahu
Sorotan Khusus: AS Surati Dewan Keamanan PBB
Hotman Jadi Saksi Kasus Razman Nasution: Bakal Ada Tersangka
Klaim Damaikan Iran-Israel, Trump Akan Tengahi Konflik Afrika