GEMALANTANG.COM, JAKARTA — Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi jutaan pekerja bergaji rendah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto. Bantuan ini menyasar mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Senin (2/6). Ia menegaskan bahwa bantuan diberikan untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah ancaman pelemahan ekonomi global tahun ini.
Baca Juga: Beras Surplus 4 Juta Ton, Titiek Soeharto Bilang Gini
“Yaitu pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Sri Mulyani.
Para pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan ini harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, implementasi penyaluran akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Pidato Prabowo Tentang Adu Domba Asing
Sri Mulyani menjelaskan, “Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan nanti Kemenaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi dua bulan Rp600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini.”
Program ini merupakan salah satu respons cepat pemerintah atas risiko ekonomi global yang diperkirakan menekan daya beli rumah tangga kelas pekerja.
Baca Juga: Simak dan Perhatikan, Ini Syarat Sah Kambing Dijadikan Hewan Kurban
Tak hanya pekerja sektor swasta, guru honorer juga termasuk dalam kelompok penerima BSU. Total terdapat 565 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan langsung tunai ini.
“Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp600 ribu,” tambah Menkeu.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemilihan BSU sebagai bentuk stimulus, menggantikan rencana diskon listrik, didasarkan pada kesiapan data dan efektivitas eksekusi.
Baca Juga: Pekerja Dengan Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Bantuan
Artikel Terkait
Maulana Sebut MTQ Juga Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Ini Syarat Sah Sapi Kurban dari Kondisi Fisik Hingga Usianya
Walikota Jambi Terus Lakukan Penyegaran Birokrasi Demi Optimalisasi Pelayanan Publik
Dorong Ketahanan Pangan, Fadhil Arief Bantu Alsintan Untuk Petani
Beasiswa Batanghari Tangguh Ditunggu Mahasiswa dan Pelajar, Begini Penjelasan Dinas PdK Batanghari
Simak dan Perhatikan, Ini Syarat Sah Kambing Dijadikan Hewan Kurban
827 Siswa Jakarta Terima Ijazah Berkat Program Pemutihan Ijazah
Istana Buka Suara Soal Pidato Prabowo Tentang Adu Domba Asing
Menteri Ara Ungkap Sosok Dibalik Rekor Kuota Rumah Subsidi
Beras Surplus 4 Juta Ton, Titiek Soeharto Bilang Gini