GEMALANGANG.COM, JAMBI -- Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Umat muslim di Tanah Air akan melaksanakan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan lebih khusyuk.
Berkurban sejatinya menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam.
Salah satu hewan yang paling sering dijadikan hewan kurban adalah sapi, namun tidak semua sapi dapat dijadikan hewan kurban.
Baca Juga: Walikota Jambi Minta Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban Ditingkatkan
Lantas, bagaimana syarat sah hewan kurban sapi yang dianjurkan berdasarkan pada dalil dari Al-Qur'an, hadits Nabi Muhammad Saw., serta pendapat para ulama? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Kondisi Fisik Hewan Kurban
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), syarat sapi kurban salah satunya terkait kondisi fisiknya.
Sapi yang sah dijadikan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat yang nyata.
Berdasarkan sabda Rasulullah Saw., hewan kurban tidak sah apabila buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus.
Baca Juga: Maulana Sebut MTQ Juga Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Maka penting sekali bagi umat Islam untuk memeriksa kondisi sapi sebelum membeli.
Dengan memperhatikan kesehatan dan kondisi fisik sapi, maka ibadah kurban yang dilakukan akan sesuai dengan tuntunan syariat, karena telah memenuhi syarat sapi kurban.
Artikel Terkait
Waspada! Kasus Varian Covid-19 Meningkat di Thailand-Singapura
Dedi Mulyadi Resmi Berlakukan Jam Malam Untuk Pelajar
Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi
Prancis Akan Berlakukan Larangan Merokok, Dendanya Tak Main-main
Pria Ini Serang Mantan Istri Dengan Air Keras Karena Cemburu
Walikota Jambi Minta Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban Ditingkatkan
Satu WNI Meninggal Dunia dan Dua Lainnya Ditangkap di Gurun Pasir
PDIP Ingatkan Prabowo agar Tak Gegabah Buka Keran Diplomatik Dengan Israel
Gubernur Al Haris: APDESI Berperan Sebagai Ujung Tombak Dalam Pembangunan Desa
Maulana Sebut MTQ Juga Dorong Pertumbuhan Ekonomi