Senin, 22 Desember 2025

Perpres Baru : TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 18:20 WIB
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sedang berpidato (Gemalantang.com/Istimewa)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sedang berpidato (Gemalantang.com/Istimewa)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Aturan ini diteken Prabowo pada 21 Mei 2025 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Salah satu poin utama dalam Perpres ini adalah keterlibatan personel TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4.

Baca Juga: Anggota DPR Ini Sebut Dedi Mulyadi Gubernur 'Lambe Turah'

Lebih lanjut, Perpres tersebut menegaskan bahwa negara wajib menjamin rasa aman bagi jaksa dari berbagai bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan diri, jiwa, maupun harta bendanya.

Pada Pasal 5 Ayat (1), diatur bahwa perlindungan oleh Polri bisa diberikan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga kepada anggota keluarga mereka. 

Penjelasan lebih rinci di Ayat (2) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keluarga adalah pasangan hidup maupun tanggungan dari jaksa yang bersangkutan.

Baca Juga: Ini Hasil Uji Labfor Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Menariknya, perlindungan ini dapat diberikan berdasarkan permintaan resmi dari pihak Kejaksaan, sebagaimana disebut dalam Pasal 3.

Jenis-jenis perlindungan dijabarkan dalam Pasal 6 yang menyatakan:

"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk:

Baca Juga: Prabowo Ancam Pejabat yang Persulit Regulasi: Akan Saya Copot

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X