GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Aturan ini diteken Prabowo pada 21 Mei 2025 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Salah satu poin utama dalam Perpres ini adalah keterlibatan personel TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Sebut Dedi Mulyadi Gubernur 'Lambe Turah'
Lebih lanjut, Perpres tersebut menegaskan bahwa negara wajib menjamin rasa aman bagi jaksa dari berbagai bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan diri, jiwa, maupun harta bendanya.
Pada Pasal 5 Ayat (1), diatur bahwa perlindungan oleh Polri bisa diberikan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga kepada anggota keluarga mereka.
Penjelasan lebih rinci di Ayat (2) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keluarga adalah pasangan hidup maupun tanggungan dari jaksa yang bersangkutan.
Baca Juga: Ini Hasil Uji Labfor Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Menariknya, perlindungan ini dapat diberikan berdasarkan permintaan resmi dari pihak Kejaksaan, sebagaimana disebut dalam Pasal 3.
Jenis-jenis perlindungan dijabarkan dalam Pasal 6 yang menyatakan:
"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk:
Baca Juga: Prabowo Ancam Pejabat yang Persulit Regulasi: Akan Saya Copot
Artikel Terkait
Rumah Sakit Indonesia Jadi Sasaran Serangan Israel
Prabowo Ancam Pejabat yang Persulit Regulasi: Akan Saya Copot
DPR Minta Impor 'Tempat Makan' MBG dari China Dihentikan
Gaya Dedi Mulyadi vs Pramono Atasi Kenakalan Remaja
'Kubah Emas' Trump Akan Blokir Serangan China dan Rusia
Rombongan Diplomat Internasional Diserang Israel Saat Kunjungi Jenin
Dua Staf Dubes Israel Tewas Ditembak, Pelaku : Bebaskan Palestina
Ini Hasil Uji Labfor Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Bareskrim Tepis Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Semasa Sekolah
Anggota DPR Ini Sebut Dedi Mulyadi Gubernur 'Lambe Turah'