Senin, 22 Desember 2025

Ini Hasil Uji Labfor Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 15:23 WIB
Presiden Republik Indonesia ke 7, Joko Widodo  (Gemalantang.com/Istimewa)
Presiden Republik Indonesia ke 7, Joko Widodo (Gemalantang.com/Istimewa)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air, terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

Terkini, Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan uji laboratorium forensik (labfor), salah satu yang diuji labfor adalah skripsi yang ditulis Jokowi di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM).

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan skripsi Jokowi di UGM itu berjudul 'Studi tentang Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta'.

Baca Juga: Dua Staf Dubes Israel Tewas Ditembak, Pelaku : Bebaskan Palestina

"Atas skripsi tersebut telah diuji Puslabfor dengan skripsi rekan-rekan senior dan junior Bapak Joko Widodo," ujar Rahardjo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam pengujian tersebut, Rahardjo menjelaskan penyidik menguji jenis mesin ketik yang digunakan oleh Jokowi saat menulis skripsi ketika menjadi mahasiswa di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Raharjo menyebut pada tahun itu terdapat dua jenis mesin tik, yakni tipe Pica dan Elite.

Baca Juga: ‎Rombongan Diplomat Internasional Diserang Israel Saat Kunjungi Jenin

"Tipe Pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu yang sekarang ada dalam tipe ketikan digital," terangnya.

Penelitian skripsi milik Jokowi ini dilakukan mulai pada Bab I sampai akhir. Dari hasil penelitian Puslabfor, tulisan pada skripsi Jokowi menggunakan mesin tik tipe Pica.

"Khusus lembar pengesahan skripsi, dibuat dengan handpress letterpress, sehingga apabila diraba tulisannya tidak rata atau cekung," terang Rahardjo.

Baca Juga: 'Kubah Emas' Trump Akan Blokir Serangan China dan Rusia

Pengujian labfor terkait tulisan pada skripsi tersebut bersesuaian dengan keterangan pemilik percetakan pada masa itu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X