Sabtu, 18 April 2026

Perpres Baru : TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Kamis, 22 Mei 2025 | 18:20 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sedang berpidato (Gemalantang.com/Istimewa)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sedang berpidato (Gemalantang.com/Istimewa)

a. pelindungan atas keamanan pribadi;

b. pelindungan tempat tinggal;

c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;

d. pelindungan terhadap harta benda;

e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau;

f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan."

Baca Juga: ‎Rumah Sakit Indonesia Jadi Sasaran Serangan Israel

Terkait pembiayaan, Pasal 11 menjelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan oleh Polri dan TNI akan dibiayai oleh anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, serta dapat didukung oleh sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X