a. pelindungan atas keamanan pribadi;
b. pelindungan tempat tinggal;
c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
d. pelindungan terhadap harta benda;
e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau;
f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan."
Baca Juga: Rumah Sakit Indonesia Jadi Sasaran Serangan Israel
Terkait pembiayaan, Pasal 11 menjelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan oleh Polri dan TNI akan dibiayai oleh anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, serta dapat didukung oleh sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Rumah Sakit Indonesia Jadi Sasaran Serangan Israel
Prabowo Ancam Pejabat yang Persulit Regulasi: Akan Saya Copot
DPR Minta Impor 'Tempat Makan' MBG dari China Dihentikan
Gaya Dedi Mulyadi vs Pramono Atasi Kenakalan Remaja
'Kubah Emas' Trump Akan Blokir Serangan China dan Rusia
Rombongan Diplomat Internasional Diserang Israel Saat Kunjungi Jenin
Dua Staf Dubes Israel Tewas Ditembak, Pelaku : Bebaskan Palestina
Ini Hasil Uji Labfor Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Bareskrim Tepis Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Semasa Sekolah
Anggota DPR Ini Sebut Dedi Mulyadi Gubernur 'Lambe Turah'