Tak hanya itu, Usman tegas menyatakan bahwa keputusan itu juga bertentangan dengan putusan MK terbaru.
“MK menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana, Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ungkap Usman.
Baca Juga: Dukung Proses Hukum, Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Bareskrim
Usman menjabarkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi oleh hukum internasional dan UUD 1945.
“Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia,” jelasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, dikhawatirkan akan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat ketika akan melayangkan kritik.
Baca Juga: Ini Yang Membuat India dan Pakistan Tidak Berperang Seperti Negara Lain
“Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman, penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” tandasnya.
Artikel Terkait
Kopdes Merah Putih Jadi Distributor Resmi LPG dan Pupuk
Pemerintah Bentuk Kopdes Untuk Pangkas Tengkulak dan Rentenir di Desa
Ini Yang Membuat India dan Pakistan Tidak Berperang Seperti Negara Lain
Pakistan 'Ogah' Meredakan Konflik Dengan India
Prasetyo Hadi Beberkan Presiden Prabowo Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi
Berapa Gaji Seorang Paus? Ternyata Begini Skemanya
Dukung Proses Hukum, Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Bareskrim
Pakistan Lancarkan Operasi 'Buyanun Marsoos' Untuk Membalas Serangan India
Komite Khusus PBB Sebut Dunia Sedang Menyaksikan Tragedi 'Nakba Lainnya'
Ini Respon Istana Setelah Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Meme Prabowo dan Jokowi