Senin, 22 Desember 2025

Viral BPOM Cabut Izin Minuman ASI Booster, Ini Alasan dan Fakta Pelancar ASI Efektif

Photo Author
RK
- Jumat, 21 Februari 2025 | 15:19 WIB
Ilustrasi minuman yang mengklaim dirinya ASI Booster dicabut izin edarnya oleh BPOM. (Greepik/karlyukav) (Gema Lantang )
Ilustrasi minuman yang mengklaim dirinya ASI Booster dicabut izin edarnya oleh BPOM. (Greepik/karlyukav) (Gema Lantang )

 

Sanksi BPOM

 

Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah menerapkan sanksi:

 

1. Pembatalan izin edar untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan.

2. Penghentian produksi dan distribusi, termasuk penjualan online dan perintah penarikan produk dari peredaran.

3. Peringatan dan pelarangan iklan yang melanggar ketentuan.

Baca Juga: Kilas Balik Dugaan Intimidasi Polisi ke Seniman Tanah Air, dari Lagu Milik Band Sukatani hingga Teater yang Dilakoni Butet Kartaredjasa

BPOM juga telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk mengawasi penarikan produk dari pasaran.

 

Karena hal tersebut, BPOM meningatkan bahwa pelaku usaha wajib menjamin keamanan pangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. 

 

ASI Booster Alami untuk Meningkatkan Produksi ASI

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X