Sanksi BPOM
Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah menerapkan sanksi:
1. Pembatalan izin edar untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan.
2. Penghentian produksi dan distribusi, termasuk penjualan online dan perintah penarikan produk dari peredaran.
3. Peringatan dan pelarangan iklan yang melanggar ketentuan.
BPOM juga telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk mengawasi penarikan produk dari pasaran.
Karena hal tersebut, BPOM meningatkan bahwa pelaku usaha wajib menjamin keamanan pangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
ASI Booster Alami untuk Meningkatkan Produksi ASI
Artikel Terkait
Kilas Balik Eks Mendikti Saintek Satryo yang Kena Reshuffle Prabowo, Pernah Ingin Cetak Jiwa Kritis Generasi Muda hingga Kena Geruduk ASN
Usai Sudah Dilantik, Fadhil Arief: Terima Kasih Masyarakat Batanghari, Kita Wujudkan Batanghari Super Tangguh
Al Haris-Abdullah Sani Resmi Dilantik Presiden Prabowo Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2025-2030
Uni Eropa Gelisah Dengan Pertemuan Rusia-AS, Putin Bilang Gini
Dilantik Jadi Walikota Jambi, Maulana 'Gembleng' Sektor Penyumbang PAD