Minggu, 21 Desember 2025

Kisruh Gas Elpiji 3 kg, Begini Kata Menteri Bahlil saat Menghadap Prabowo hingga Arahan Terbaru sang Presiden Terhadap Pihak Pengecer

Photo Author
RK
- Selasa, 4 Februari 2025 | 18:10 WIB
Potret Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan) bersama Presiden RI Prabowo Subianto. (Instagram.com/@bahlillahadalia) (Gema Lantang )
Potret Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan) bersama Presiden RI Prabowo Subianto. (Instagram.com/@bahlillahadalia) (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM - Sedang hangat diperbincangkan publik terkait rencana penyaluran Elpiji 3 kilogram (kg) tidak sampai tingkat pengecer, yang artinya penyaluran hanya sampai pangkalan.

 

Wacana itu membuat kondisi warga kini perlu membeli tabung gas itu ke pangkalan karena menilai Elpiji 3 kg tidak ada di pengecer atau warung.

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan kondisi tersebut bukan kelangkaan tabung gas Elpiji 3 kg.

Baca Juga: Prabowo Makan Siang Bersama JK, Bahas soal Gabah hingga Stok Pangan Jelang Ramadhan

"Kelangkaan daripada LPG itu sebenarnya nggak ada, nggak ada. Kenapa? Karena semua kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025, volumenya sama, dan kami siapkan sekarang," kata Bahlil kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu, 2 Februari 2025.

 

Bahlil juga menuturkan, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan supaya masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.

Baca Juga: Bahas Soal Gaji Perangkat Desa Bersama Fadhil Arief, Begini Penjelasan Sekda Batanghari Mula P Rambe

Terkait hal ini, baru-baru ini DPR dan pemerintah telah berkoordinasi terkait aspirasi publik soal gas Elpiji 3 kg. 

 

Hasilnya, Prabowo memerintahkan Menteri Bahlil untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X