"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat 17 Januari 2025.
Menurut Teguh, Pergub tersebut bertujuan memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN agar tercatat dengan jelas dan dapat diawasi.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak, seperti istri dan anak-anak ASN.
“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu yang kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," jelas Teguh.
Mendagri Berencana Klarifikasi
Menanggapi isu ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga angkat bicara.
Tito mengungkapkan bahwa ia akan mengunjungi Balai Kota Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025, untuk bertemu langsung dengan Teguh Setyabudi.
Artikel Terkait
Dirlantas Polda Jambi Peringatkan Pemerintah Jika InGub Batubara Direvisi
Nanang ‘Gimbal’ Ungkap Sudah Dendam Sejak Sandy Permana Menikah di 2019, Ungkap Alasan Ini
Jangan Dibuang! Minyak Jelantah Bisa Ditukar Dengan Uang, Begini Cara Penukarannya
Steak Makin Enak Hanya dengan Tambahan Kecap Manis, Chef Amerika Ini Langsung Approved!
Paula Verhoeven Keluhkan Kesulitan Bertemu Anak-anak, Baim Wong Akui Kiano dan Kenzo Trauma Bertemu Ibunya
Wabah Rambut Rontok di India yang Berimbas Kebotakkan dalam 3 Hari, Apa Penyebabnya?
DPRD Jambi Komitmen Tuntaskan Persoalan Honorer