Minggu, 21 Desember 2025

Jangan Dibuang! Minyak Jelantah Bisa Ditukar Dengan Uang, Begini Cara Penukarannya

Photo Author
RK
- Jumat, 17 Januari 2025 | 14:40 WIB
Ilustrasi minyak jelantah yang bisa ditukar menjadi uang ke Pertamina (freepik/jcomp) (Gema Lantang )
Ilustrasi minyak jelantah yang bisa ditukar menjadi uang ke Pertamina (freepik/jcomp) (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM - Sebagai bagian dari inisiatif Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga meluncurkan program Tukar Minyak Jelantah

 

Program ini bertujuan mengelola limbah minyak jelantah rumah tangga untuk diolah menjadi biofuel seperti HVO (Hydro Treated Vegetable Oil) dan SAF (Sustainable Aviation Fuel).

 

“Program ini merupakan adaptasi kami untuk implementasi ekonomi sirkular. UCO yang selama ini dianggap sebagai limbah rumah tangga, setelah dikumpulkan akan kami bawa ke anak perusahaan Pertamina Group untuk diolah menjadi biofuel," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

 

Baca Juga: Nanang ‘Gimbal’ Ungkap Sudah Dendam Sejak Sandy Permana Menikah di 2019, Ungkap Alasan Ini

Heppy juga menambahkan bahwa inisiatif ini tidak hanya mengurangi limbah rumah tangga tetapi juga menjadi bagian dari solusi energi bersih yang lebih ramah lingkungan.

 

Sejak diluncurkan pada 21 Desember 2024, program ini telah berhasil mengumpulkan 1.162 liter minyak jelantah di enam lokasi UCOllect Box. 

 

Dengan konsumsi minyak goreng rumah tangga di Indonesia yang mencapai 2,66 juta ton per tahun, program ini diharapkan dapat mengurangi limbah sekaligus ketergantungan pada bahan bakar fosil.

 

Baca Juga: Dirlantas Polda Jambi Peringatkan Pemerintah Jika InGub Batubara Direvisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X