“Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” kata Harli.
“Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T,” imbuhnya.
“Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” pungkas Harli.
***
Artikel Terkait
KPU Batanghari Tetapkan Fadhil-Bakhtiar Sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Mahalini Pergi Umroh untuk Kali Pertama saat Hamil 7 Bulan, Amankah untuk Ibu dan Janinnya?
Masih Ingat Joni Pemanjat Tiang Bendera? Kini Berhasil Lolos Bintara AD dengan Perjuangan Ini
Manusia vs Teknologi, Wamen Dikti Stella Christie Imbau Masyarakat Pandai Manfaatkan AI Agar 'Tidak Kalah Telak'
Karen Bass, Wali Kota Los Angeles Bikin Geram Warganya Malah Pergi ke Ghana Saat Terjadi Kebakaran