Sabtu, 18 April 2026

Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271T Dipolisikan Ormas

Photo Author
RK, Gema Lantang
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 18:11 WIB

Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271T Dipolisikan Ormas (Gema Lantang )
Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271T Dipolisikan Ormas (Gema Lantang )

 

“Tidak etis dalam menjawab pertanyaan dari seorang majelis hakim,” kata pihak kuasa hukum dari Andi Kusuma yang diwakili oleh AK Law Firm saat siaran pers dengan media pada Selasa, 7 Januari 2025.

 

Tim kuasa hukum juga mengatakan kalau perhitungan mengenai kerugian negara terlalu dibuat-buat hingga angka besar muncul sampai Rp271 T.

 

Karena perhitungannya itu membuat banyak kerugian untuk masyarakat di daerah Bangka Belitung.

Baca Juga: Ajak Semua Pihak Membangun Batanghari, Fadhil Arief: Tanpa Dukungan Program Tidak Barjalan

“Bapak Bambang Hero bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya lingkungan,” kata Andi pada awak media, Rabu, 8 Januari 2025.

 

Pihak Kejagung Ikut Buka Suara mengenai pelaporan pada Prof. Bambang Hero Saharjo ini, pihak Kejagung mengatakan kalau Guru Besar IPB itu memberikan keterangan sesuai dengan kapasitasnya.

 

Menurut Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung kepada media pada Jumat, 10 Januari 2025, semua pihak harus patuh pada asas yang berlaku.

 

Baca Juga: Konsultasi ke Kemendagri, Banggar DPRD Jambi Banyak Terima Masukan

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X