“Tidak etis dalam menjawab pertanyaan dari seorang majelis hakim,” kata pihak kuasa hukum dari Andi Kusuma yang diwakili oleh AK Law Firm saat siaran pers dengan media pada Selasa, 7 Januari 2025.
Tim kuasa hukum juga mengatakan kalau perhitungan mengenai kerugian negara terlalu dibuat-buat hingga angka besar muncul sampai Rp271 T.
Karena perhitungannya itu membuat banyak kerugian untuk masyarakat di daerah Bangka Belitung.
Baca Juga: Ajak Semua Pihak Membangun Batanghari, Fadhil Arief: Tanpa Dukungan Program Tidak Barjalan
“Bapak Bambang Hero bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya lingkungan,” kata Andi pada awak media, Rabu, 8 Januari 2025.
Pihak Kejagung Ikut Buka Suara mengenai pelaporan pada Prof. Bambang Hero Saharjo ini, pihak Kejagung mengatakan kalau Guru Besar IPB itu memberikan keterangan sesuai dengan kapasitasnya.
Menurut Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung kepada media pada Jumat, 10 Januari 2025, semua pihak harus patuh pada asas yang berlaku.
Baca Juga: Konsultasi ke Kemendagri, Banggar DPRD Jambi Banyak Terima Masukan
Artikel Terkait
KPU Batanghari Tetapkan Fadhil-Bakhtiar Sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Mahalini Pergi Umroh untuk Kali Pertama saat Hamil 7 Bulan, Amankah untuk Ibu dan Janinnya?
Masih Ingat Joni Pemanjat Tiang Bendera? Kini Berhasil Lolos Bintara AD dengan Perjuangan Ini
Manusia vs Teknologi, Wamen Dikti Stella Christie Imbau Masyarakat Pandai Manfaatkan AI Agar 'Tidak Kalah Telak'
Karen Bass, Wali Kota Los Angeles Bikin Geram Warganya Malah Pergi ke Ghana Saat Terjadi Kebakaran