Sabtu, 18 April 2026

Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271T Dipolisikan Ormas

Photo Author
RK, Gema Lantang
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 18:11 WIB

Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271T Dipolisikan Ormas (Gema Lantang )
Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271T Dipolisikan Ormas (Gema Lantang )

Baca Juga: Niat Menemui Anakya, Oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi Dikeroyok Oleh Oknum ASN

Untuk kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya Rp157,83 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp60,76 T, dan pemulihannya Rp5,257 T.

 

Sedangkan untuk kerugian non kawasan hutan adalah biaya kerugian ekologisnya Rp25,87 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 T, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp6,629 T.

 

Jumlah total kerugian negara dari keduanya adalah Rp271 T.

 

Alasan Prof. Bambang Hero Saharjo dipolisikan

 

Hal ini bermula dari jawabannya saat hadir di pengadilan sebagai bagian dari saksi Kejagung.

 

Saat itu, ia menjawab malas ketika diminta penasihat hukum untuk menjabarkan perhitungan kerugian negara.

 

Baca Juga: ASN Tak Memilihnya Saat Pilkada Batanghari, Ini Kata Fadhil Arief

Jawabannya dianggap tak etis dan menjadi alasan untuk pelaporannya ke kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X