Senin, 22 Desember 2025

Prabowo Luncurkan Coretax: Berlaku 1 Januari 2025, Bisa untuk Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Photo Author
RK
- Jumat, 3 Januari 2025 | 16:51 WIB
Prabowo Luncurkan Coretax: Berlaku 1 Januari 2025, Bisa untuk Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Gema Lantang )
Prabowo Luncurkan Coretax: Berlaku 1 Januari 2025, Bisa untuk Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Gema Lantang )

- Klik "Login".

 

Cara Menggunakan Coretax untuk Pengukuhan PKP

 

Dalam hal mengajukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara online melalui Coretax, hanya perlu buka CTAS atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Pengguna tinggal memasukkan username berupa NIK/NPWP 16 digit. Dilanjutkan dengan memasukkan kata sandi, pilih bahasa yang akan digunakan, lalu masukkan kode keamanan dan terakhir klik tombol login.

 

Setelah itu, pengguna akan masuk ke dashboard Coretax. Dalam hal pengukuhan PKP yang diajukan atas nama perusahaan/pihak yang diwakili/pihak yang memberi kuasa, maka silahkan mengubah role akses ke pihak tersebut dengan cara memilih nama Taxpayers dimaksud. 

 

Pada menu portal, pilih submenu Pengukuhan PKP. Berikutnya akan muncul formulir permohonan. Silahkan isi bagian kolom tersedia. Sebagian kolom akan terisi otomatis oleh sistem. Silahkan lengkapi bagian yang belum terisi. 

Baca Juga: Keakraban Ahok dan Anies Jadi Tanda Tanya, Jubir akan Umumkan Kejutan Bulan Ini

Bila permohonan Pengukuhan PKP diajukan atas nama diri sendiri. Maka isian kolom Representative dapat dilewati. Namun jika permohonan Pengukuhan PKP diajukan oleh wakil/kuasa, maka centang kolom “Filled in by Taxpayer representative". Silahkan ikuti petunjuk selanjutnya. Form selanjutnya akan sesuai dengan jenis permohonan yakni untuk diri sendiri atau untuk orang lain.

 

Bagi wajib pajak yang sudah selesai mengajukan Pengukuhan PKP-nya, dapat mengecek status PKP tersebut di menu Portal/My Portal. Silahkan login kembali ke situs pajak. Tanda Pengukuhan PKP sudah disetujui adalah status pada Taxable Person for VAT Purposes bertanda centang. 

 

Kegiatan Tutup Kas 2024 dan Peluncuran Coretax ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono, dan Anggito Abimanyu, jajaran pejabat eselon I Kementerian Keuangan termasuk Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, serta para pejabat Kementerian Keuangan lainnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X