Senin, 22 Desember 2025

Prabowo Luncurkan Coretax: Berlaku 1 Januari 2025, Bisa untuk Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Photo Author
RK
- Jumat, 3 Januari 2025 | 16:51 WIB
Prabowo Luncurkan Coretax: Berlaku 1 Januari 2025, Bisa untuk Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Gema Lantang )
Prabowo Luncurkan Coretax: Berlaku 1 Januari 2025, Bisa untuk Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Gema Lantang )

Dari berbagai segi, Coretax memberikan beberapa manfaat dari implementasi Coretax, antara lain.

1. peningkatan efisiensi dan efektivitas memungkinkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

2. peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di mana memberikan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran yang juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak.

3. Peningkatan kualitas layanan dengan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi

4. Peningkatan kemampuan analisis data untuk menghasilkan analisis lebih baik dalam pengambilan kebijakan.

 

Cara Mengakses Coretax 

 

Wajib pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Berikut langkah-langkah untuk mengakses Coretax.

Baca Juga: 4 Catatan Penting Raditya Dika tentang Kisah Hidupnya yang Penuh Liku, dari Cara Menghindari Gosip hingga Ambil Keputusan Besar

- Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

- Baca informasi penting yang tersedia, lalu centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi. 

- Klik menu "Akses Coretax". 

- Ketik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online.

- Pilih bahasa yang akan digunakan. Masukkan captcha. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X