GEMALANTANG.COM — Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Coretax, berlaku pada 1 Januari 2025. Peresmian dan pengumuman pemberlakuan Coretax dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Peluncuran Coretax menjadi salah satu agenda dalam kegiatan Tutup Kas 2024.
Bagi yang belum tahu, Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan layanan perpajakan menjadi lebih efisien dan efektif. Dikutip dari laman sosial media Instagram @pajakponorogo, Coretax memungkinkan biaya kepatuhan pajak (compliance cost) dapat ditekan karena wajib pajak tidak perlu sering bertandang ke kantor pajak. Layanan lebih efisien karena proses tahapan layanan dapat dipantau dan validitas data juga meningkat.
Coretax DJP dibangun sejak 2021. Dengan Coretax, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur helpdesk, konsultasi, atau kelas pajak di kantor pajak terdekat.
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Harvey Moeis Dihukum 50 Tahun ‘Vonisnya Jangan Terlalu Ringan’
Tujuan Utama Coretax
Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Indonesia, diatur penggunaannya dalam Peraturan Perpajakan Nomor 40 Tahun 2018. Coretax ini memiliki tujuan utama untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada di Indonesia. Sistem Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi.
Adapun inti administrasi dalam DJP antara lain pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan, penetapan lokasi pendaftaran, perubahan data dan status wajib pajak, dan penghapusan serta pencabutan wajib pajak. Coretax menerapkan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off the Shelf). Sistem Coretax disertai pula dengan pembenahan basis data perpajakan.
Manfaat Coretax
Artikel Terkait
Sering Terjadi Kandas, Suplay Batubara Jalur Sungai Batanghari Tak Capai Target
Pihak Berwenang Korea Selatan Gagal Menangkap Presiden Yoon
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Negara Tanggung dengan Nilai Segini
Apakah Isra Miraj 2025 Tanggal Merah? Cek Info Libur Nasional dan Cuti Bersama
PT PLN Diskon Listrik Selama 2 Bulan, Ikuti Caranya
Dinas Kesehatan Hentikan Pelayanan Layanan Kesehatan Untuk SKTM, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Langsung Beraksi