GEMALANTANG.COM - Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan menggantikan pembayaran tersebut.
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyatakan Harvey bersalah dalam kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. yang merugikan negara.
Presiden Prabowo Kritik Vonis Ringan
Keputusan tersebut memicu reaksi publik, yang menilai vonis ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Artikel Terkait
Beasiswa LPDP 2025 Dibuka! Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Sering Terjadi Kandas, Suplay Batubara Jalur Sungai Batanghari Tak Capai Target
Pihak Berwenang Korea Selatan Gagal Menangkap Presiden Yoon
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Negara Tanggung dengan Nilai Segini
Apakah Isra Miraj 2025 Tanggal Merah? Cek Info Libur Nasional dan Cuti Bersama
PT PLN Diskon Listrik Selama 2 Bulan, Ikuti Caranya
Dinas Kesehatan Hentikan Pelayanan Layanan Kesehatan Untuk SKTM, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Langsung Beraksi
Keakraban Ahok dan Anies Jadi Tanda Tanya, Jubir akan Umumkan Kejutan Bulan Ini