Salah satu yang menyampaikan kritik keras adalah Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut vonis tersebut terlalu ringan mengingat kerugian yang mencapai Rp300 triliun.
Dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Prabowo menegaskan bahwa hakim harus memberikan vonis yang lebih berat kepada pelaku korupsi besar.
"Kalau sudah jelas melanggar dan merugikan negara triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan," ujar Prabowo. Ia bahkan mengusulkan agar Harvey Moeis dihukum 50 tahun penjara.
Prabowo juga mengkritik fasilitas yang sering diberikan kepada narapidana korupsi, seperti penjara ber-AC, kulkas, dan TV.
Ia meminta agar Menteri Pemasyarakatan Agus Andriyanto memantau dengan ketat kondisi penjara bagi pelaku korupsi.
"Jangan sampai nanti di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri pemasyarakatan," ujar Prabowo, menambahkan bahwa masyarakat Indonesia kini lebih cerdas dan memahami ketidakadilan ini.
Dengan adanya putusan tersebut, Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Burhanuddin mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung akan naik banding terhadap keputusan ini, dengan harapan bahwa hukuman yang lebih berat bisa diberikan.
Artikel Terkait
Beasiswa LPDP 2025 Dibuka! Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Sering Terjadi Kandas, Suplay Batubara Jalur Sungai Batanghari Tak Capai Target
Pihak Berwenang Korea Selatan Gagal Menangkap Presiden Yoon
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Negara Tanggung dengan Nilai Segini
Apakah Isra Miraj 2025 Tanggal Merah? Cek Info Libur Nasional dan Cuti Bersama
PT PLN Diskon Listrik Selama 2 Bulan, Ikuti Caranya
Dinas Kesehatan Hentikan Pelayanan Layanan Kesehatan Untuk SKTM, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Langsung Beraksi
Keakraban Ahok dan Anies Jadi Tanda Tanya, Jubir akan Umumkan Kejutan Bulan Ini