Senin, 22 Desember 2025

Guru Sertifikasi Berhak Terima Dua Tunjangan Ini, Tergantung Masing-masing Daerah

Photo Author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 16:05 WIB
Guru Sertifikasi Berhak Terima Dua Tunjangan Ini, Tergantung Masing-masing Daerah  (Gema Lantang / Foto: ILUSTRASI )
Guru Sertifikasi Berhak Terima Dua Tunjangan Ini, Tergantung Masing-masing Daerah (Gema Lantang / Foto: ILUSTRASI )

Penggunaan alokasi anggaran TPG dan Tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik, merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, yang menarik perhatian adalah perbedaan dalam pemberian TPP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) pegawai ASN, yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beberapa faktor, seperti beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelengkapan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.

Hal ini menjelaskan mengapa kebijakan setiap daerah dalam pemberian TPP kepada guru sertifikasi dapat berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP bersamaan dengan tunjangan sertifikasi, namun ada pula yang hanya memberikan tunjangan sertifikasi tanpa tambahan TPP.

Ada daerah yang memberikan TPP bersamaan dengan tunjangan sertifikasi, namun ada pula yang hanya memberikan tunjangan sertifikasi tanpa tambahan TPP.

Kewenangan pemberian TPP atau tambahan penghasilan bagi guru sertifikasi berada di bawah naungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk memahami kebijakan yang berlaku di daerahnya masing-masing.

Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk memahami kebijakan yang berlaku di daerahnya masing-masing.

Dengan demikian apabila kita melihat pada sumber anggaran, apabila TPG bersumber dari APBN dan TPP ini bersumber dari APBD.

Sehingga ada kemungkinan jika memang Pemda Satker Anda menganggarkan adanya TPP, guru sertifikasi bisa mendapatkannya juga.

Namun perlu diingat bahwa TPP ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, setiap daerah kebijakannya berbeda beda, bahkan bisa juga bahwa daerah Anda tidak menganggarkan untuk TPP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X