Gemalantang.com - Pada dasarnya, sertifikasi guru adalah proses pengujian dan pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Program ini merupakan suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu dan juga uji kompetensi tenaga pendidik.
Mekanisme pelaksanaan ujian sertifikasi ini diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut rangkuman peraturan yang dilansir dari BPK RI, bagi guru yang telah lulus dan memperoleh sertifikat, artinya mereka sudah memiliki bukti formal dan pengakuan sebagai tenaga profesional.
Pelaksanaan kegiatan sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
Berkaitan dengan guru sertifikasi yang berhak menerima tunjangan sertifikasi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) juga ternyata berhak mendapatkan tunjangan lainnya selain TPG.
Baca Juga: Guru Honorer Curhat ke Al Haris Soal Gaji, Ini Tanggapan Gubernur
Baca Juga: Dinantikan Belasan Tahun, Guru Agama Ini Dapat Kado PPPK di Tahun 2024
Tunjangan lainnya selain Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi yang dimaksud disini adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Benarkah demikian? Namun, mengapa ada daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan ada yang tidak kepada guru sertifikasi.Bahkan ada juga guru non sertifikasi juga tidak mendapatkan TPP. Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Bahkan ada juga guru non sertifikasi juga tidak mendapatkan TPP. Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Bahkan ada juga guru non sertifikasi juga tidak mendapatkan TPP. Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Sedangkan Tamsil adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Sedangkan Tamsil adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Sedangkan Tamsil adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Artikel Terkait
Ini Jumlah PPPK Formasi Guru Merangin Yang Tanda Tangan SPMT
Wagub Sani Minta Guru Penggerak Memberi Pelayanan Keberpihakan Kepada Murid
Buka Bimtek Transisi PAUD ke, Fadhil Arief: Guru Harus Fahami Karakter Anak Didik
Edi Purwanto Sudah Bicara Dengan KemenpanRB Untuk Perbanyak Guru di PPPK
Kabar Gembira!! Bagi Tenaga Honorer Guru Tahun 2024
Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Serius Memperhatikan Guru Honorer