GEMA LANTANG, JAKARTA -- Polri telah menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka terkait insiden pengeroyokan dua debt collector atau mata elang.
Insiden pengeroyokan yang berujung pada kematian korban itu terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Desember 2025.
Keenam tersangka merupakan anggota aktif dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 12 Desember 2025.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," ujar Brigjen Wisnu Andiko.
Baca Juga: Kasus WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Jenderal bintang satu itu merinci bahwa keenam tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.
Pasal Pengeroyokan dan Pelanggaran Berat
Brigjen Wisnu Andiko menegaskan bahwa seluruh tersangka yang merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri tersebut akan dijerat dengan pasal pidana berat.
"Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Pasal 170 ayat 3 KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana yang lebih berat jika mengakibatkan kematian.
Selain proses pidana, Brigjen Wisnu Andiko juga menyebutkan bahwa perbuatan keenam terduga pelaku ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat di internal institusi.
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Sebut Pengelolaan Pajak hingga Royalti Indonesia Parah
"Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggaran masuk ke dalam kategori pelanggaran berat," tutupnya.