"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang tercukupinya minimal dua alat bukti," tutur jaksa.
"Bahkan diperoleh empat alat bukti, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yang didapatkan dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun barang bukti elektronik," sambungnya.
Jaksa juga membeberkan, penyidik telah memeriksa 113 saksi, termasuk Nadiem sendiri. Dari hasil itu, mereka yakin keputusan menetapkan tersangka telah sesuai koridor hukum.
“Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025, telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi,” ujar jaksa.
Baca Juga: Pengamat 'Kuliti' Kebijakan Walikota Maulana soal 7 SPBU
Dalam petitumnya, jaksa diketahui meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Mereka menilai, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.
“Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum," imbuhnya.
Terkait hal itu, jaksa ingin memastikan, langkah Kejagung tidak dianggap melanggar prosedur, sekaligus menegaskan posisi hukum mereka tetap kokoh meski sorotan publik begitu tajam.