GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Dalam sidang lanjutan praperadilan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ihwal penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook telah melalui proses yang sah.
Jaksa menyebut, sebelum menyematkan status tersangka, penyidik sudah sebanyak 3 kali memeriksa Nadiem sebagai saksi.
Bukan hanya itu, Kejagung mengklaim memiliki empat alat bukti yang cukup kuat untuk menyeret mantan bos Gojek itu ke meja hijau.
Pengungkapan sejumlah alat bukti pun kian membuka fakta baru di balik skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim. Berikut ini sederet poin tuntutan jaksa dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Tangis Ibu Nadiem Makarim: Anak yang Dikenal Jujur Kini Jadi Tersangka Korupsi
Dalam persidangan itu, jaksa memaparkan Nadiem telah diperiksa tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025.
"Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo, telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh Termohon selaku penyidik," ujar jaksa di hadapan hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Jaksa menambahkan, penetapan tersangka dilakukan bukan secara asal, melainkan setelah penyidik mengantongi beragam alat bukti yang dinilai sah menurut hukum.
Bukti-bukti itu mencakup keterangan ahli, surat, hingga barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop di Kemendikbud.
Baca Juga: Makatara Minta Pemerintah Umumkan Status Penghentian TUKS Batubara PT SAS
Tak tanggung-tanggung, jaksa menegaskan telah memiliki 4 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Berdasarkan keterangan saksi hingga bukti elektronik, semua diklaim telah melalui proses penyelidikan yang panjang.