Terkait tuntutan perintangan penyidikan, jaksa menyatakan pada 8 Januari 2020, Hasto mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku.
Baca Juga: Direktur RS Indonesia dan Seluruh Keluarganya Tewas Setelah Diserang Israel
Jaksa menyebut, politikus PDIP itu berupaya agar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku gagal.
Caranya dengan setelah mendapat informasi adanya OTT, Hasto mematikan ponsel miliknya dan memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk mematikan ponsel dan bersembunyi di DPP PDIP.
Baca Juga: Bahlil Tegur Dirut PLN di Rapat DPR Karena Listrik Tak Merata
"Dengan demikian, terdakwa telah memiliki niat agar keberadaannya dan keberadaan Harun Masiku tidak diketahui petugas KPK serta mencegah agar penyidikan yang akan dilakukan terhadap Harun Masiku tidak terjadi," tukas jaksa.