Minggu, 21 Desember 2025

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Photo Author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 14:56 WIB
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Dok. PDI Perjuangan Bali)
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Dok. PDI Perjuangan Bali)

GEMALANTANG.COM, JAKARAT -- Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini, Hasto terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Baca Juga: 15 Orang Selamat, 4 Tewas Dalam Insiden Kapal Tenggelam di Selat Bali

"(Menuntut Majelis Hakim) untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara," ujar jaksa KPK membacakan amar tuntutannya.

Terdakwa kasus suap itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: ‎Ganja Bakal Masuk Lagi ke Daftar Narkotika di Thailand

Dalam kasus ini, Hasto dituntut atas dua perbuatan yakni terkait perintangan penyidikan dan pemberian suap. 

Adapun, terkait tututan terhadap Hasto dalam kasus suap, Sekjen PDIP itu didakwa menyuap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) di DPR RI demi Harun Masiku.

Baca Juga: Bahlil Tegur Dirut PLN di Rapat DPR Karena Listrik Tak Merata

Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Terdakwa diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Jaksa KPK menyebut total uang yang disiapkan untuk suap PAW itu mencapai Rp1,25 Miliar.

Baca Juga: Johnny G Plate Bakal Diperiksa di Balik Jeruji Sukamiskin

Skandal suap tersebut juga diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Uang suap Rp 600 juta di antaranya sudah diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X