Ia menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada laporan terkait penganiayaan terhadap N, karena anak tersebut telah didaftarkan oleh pihak keluarga sebagai penyandang disabilitas.
"Jadi disebutkan seakan-akan ada pembiaran, padahal selama ini belum ada dilaporkan ke Polres Nias Selatan maupun Polsek setempat," jelas Mawar Himan Hulu di hadapan awak media dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Januari 2025.
"Anak ini dulu, kakinya nggak separah sekarang. Dulu anak ini diklaim oleh keluarga cacat. Makanya aparatur desa memberikan bantuan karena anak ini disebut cacat karena sakit," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengungkapkan bahwa penetapan D sebagai tersangka didasarkan pada hasil visum luar.
"(Dugaan penganiayaannya) dengan mencubit sehingga mengakibatkan luka lebam biru pada paha kanan atas bagian depan," ungkapnya, Kamis 30 Januari 2025.
Dari hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga karena tersangka kesal setelah korban meminjam ponselnya.
Meski begitu, pihak kepolisian masih terus menyelidiki apakah patah tulang yang dialami N juga berkaitan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh D.