hukrim

Parah!! Gegara Judi Online, Ayah Tega Jual Anak Kandungnya

Minggu, 6 Oktober 2024 | 20:16 WIB
Parah!! Gegara Judi Online, Ayah Tega Jual Anak Kandungnya (Gema Lantang/ Ilustrasi )

Gemalantang.com - Saat ini maraknya judi online atau judi slot yang akan menghancurkan generasi bangsa harus segera diatasi oleh semua pihak.

Karena jika seseorang sudahlah kecanduan dengan judi online, maka apapun akan dilakukan demi untuk bermaian judi online.

Kasus judi online ini telah merambah ke pelosok-pelosok desa. Dan hal ini jika tidak diatas oleh semua pihak akan menjadi musibah bagi bangsa ini.

Sebagaimana kita ketahui, sudah banyak kejadian seorang suami menghabisi nyawa istrinya hanya karena judi online atau judi slot.

Judi online ini akan memakan siapa saja, tanpa pandang bulu . Seperti kejadian seorang oknum Polwa membakar suaminya yang juga seorang polisi, karena diduga memakai uang belanja untuk judi online

Kali lagi-lagi kasus judi online tejrhasi Tangerang. Seorang ayah menjual anak kandungnya sendiri seharga Rp 15 juta.

Baca Juga: Baparekraf Developer Day (BDD) 2024 Yogyakarta: Mendorong Ekosistem Digital yang Inklusif dan Kompetitif

Pria di Tangerang berinisial RA (36) itu sudah ditahan polisi karena perbuatannya menjual anak balita (bawah lima tahun) akibat kecanduan judi online.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyatakan penyidik menangkap tiga orang dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga pasangan suami istri HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi.

"Tersangka ditangkap dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO)," kata Zain di Tangerang, Jumat, (4/10/2024).

Baca Juga: Menuju Pilkada Jambi, Tokoh Ini Ajak Jaga Politik Ruang Digital

Kasat Reskrim Komisaris David Yunior Kanitero mengatakan HK dan MON ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024.

David mengatakan awalnya RA melihat sebuah postingan di Facebook mengenai adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. "Setelah membaca postingan itu, RA berkomunikasi melalui Messenger dan Whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang," kata David.

Baca Juga: Pjs Bupati Batanghari Arief Budiman Minta BPD Gunakan Fungsinya: Awasi Kinerja Kades

Selanjutnya sesuai perjanjian, RA yang merupakan ayah kandung korban bayi ini membawa anaknya yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya ke Tangerang. "Ibu bayi bekerja di Kalimantan. Sementara ditinggal kerja ibunya, bayi dititipkan perawatan kepada neneknya yang tak lain mertua pelaku," ujar David.

Halaman:

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB