Gemalantang.com - Meskipun sudah banyak yang tertangkap, tetapi masih juga ada saja tersangka narkoba tertangkap.
Seperti terjadi, di Kabupaten Batanghari, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari kembali meringkus tersangka narkoba P (27) asal Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian.
Berdasarkan press realese, dari BNNK Batanghari, Rabu (10/1/2023), P satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, BNNK Batanghari berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 31,96 bruto
Kepala BNN Kabupaten Batanghari, AKBP Muhammad Zuhairi menjelaskan tersangka merupakan target lama dari BNNK Batanghari.
Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 23 paket sabu besar dan kecil yang siap diedarkan dengan berat 31,96 bruto, Tersangka sempat di hadiahi timah panas lantaran melawan saat akan dilakukan penangkapan oleh personil BNNK Batanghari.
"Kemarin (Selasa, 9/1/2024) tersangka berhasil diamankan, dari tangan pelaku di temukan Shabu 23 paket dengan berat 31,96 bruto ," jelas akpb M.Zuhairi pada Rabu, (10/1/2024).
Baca Juga: Fadhil Arief Ingatkan Kades, Jangan Sampai Generasi Muda Terpapar Narkoba
Baca Juga: Fadhil Arief: Generasi Yang Baik Tidak Terlibat Narkoba dan Tidak Tepapar Judi Online
Dalam aksinya, tersangka inisial P bersama dengan PD membeli paket sabu seberat satu ons dengan harga Rp.77 juta untuk kemudian dijual kembali di sungai baung dan muara Bulian, Shabu dibelinya dari Jambi dipesan melalui jaringanya seberat 1 ons yang kemudian di bagi dua dan sebahagian telah dijulnya.
" Pelaku merupakan target kita sudah lama sejak 2020, Shabu di pesan dari Jambi di suatu tempat. Mereka berdua dibeli dengan harga Rp77 juta bagi dua," ujarnya.
Saat ini pihak BNNK Batanghari baru berhasil menangkap tersangka P. Sementara PD masih menjadi buron dan sedang dalam pencarian.
Lebih lanjut, Zuhairi mengatakan bahwa P mengedarkan narkotika dan dijual kembali disekitar daerah Sungai Baung dan Muara Bulian, Aksinya dilakukan telah lama sejak tahun 2019.
Akibat perbuatannya tersebut, P diancam pasal 144 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup atau minimal selama 20 tahun penjara.