Gemalantang.com - Polda Jambi terus rutin laksanakan program Jumat Curhat guna mendengarkan aspirasi masyarakat.
Pada kesempatan kali ini Jumat Curhat dilaksanakan di SMA Negeri 3 Kota Jambi pada Jum'at, (21/07/2023) dilaksanakan oleh Ditres Narkoba Polda Jambi membahas bahayanya narkoba.
Jumat Curhat bersama pelajar SMA Negeri 3 Kota Jambi dipimpin oleh Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Jambi AKBP M. Sanusi, dan di dampingi oleh Kabag Binopsnal Narkoba AKBP Nukmansyah dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy.
Disampaikan oleh Kompol Mas Edy bahwa kegiatan Jumat Curhat kali ini dengan sengaja menyasar kepada para pelajar untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi dari para pelajar terkait kondisi Kamtibmas di wilayah Jambi.
Pada kesempatan tersebut para pelajar SMA Negeri 3 Kota Jambi sangat antusias menyampaikan pertanyaan dan keluhannya terkait peredaran Narkotika yang berada di lingkungan mereka.
" Dilingkungan saya warga yang meresahkan, karena menjadi pengguna narkotika, namun saat ini warga tersebut sudah diamankan. Sebagai warga biasa apa yang sekiranya harus dilakukan jika dilingkungan, saya melihat dan mendengar adanya pengguna narkoba pak ? " Tanya seorang pelajar SMA Negeri 3 Kota Jambi.
Menjawab pertanyaan pelajar tersebut, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi menjelaskan bahwa sebagai warga yang baik kita jangan sampai masa bodoh dan membiarkan adanya pengguna narkoba dilingkungan kita.
" Karena dengan kita yang memberi informasi kita termasuk menghindari orang-orang terdekat kita dari bahaya Narkoba. Jangan takut untuk melaporkannya karena yang memberi informasi itu dilindungi. " Jelas AKBP Sanusi
Selain itu ditanyakan juga oleh pelajar lainnya apa penyebab dari orang-orang mencoba narkoba tetapi dia sudah tau akibat dari narkoba.
" Inilah saya ingatkan kepada ananda semua jangan pernah penasaran hingga mencoba-coba, karena efeknya sangat besar. Narkoba itu bisa merusak otak itulah yang menyebabkan jadi candu susah untuk lepas, nikmatnya hanya sesaat sisanya hanya keburukan. " Pesan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi