Namun, kapan pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi akan dilakukan, pihak Polda Metro Jaya tak memberikan informasi lanjutan.
“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” kata Iman.
“Kami berharap dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
8 Tersangka dari 12 Terlapor
Baca Juga: Fakta Dibalik Kisah Haikal yang Menggerakkan Hati Warga Jambi
Penetapan 8 orang tersangka ini, kata Iman sesuai dengan penyidikan fakta yang dilakukan meski ada 12 orang yang dilaporkan.
“Kami sampaikan tadi dipertanyakan mengenai 12 yang awal dilaporkan. Dalam proses penyidikan ini tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan,” papar Iman.
“Secara saintifik saat ini kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana, namun proses penyidikan ini terus berlangsung dan kami terus melakukan pendalaman,” tuturnya.
Penetapan tersangka ini untuk kasus yang dilaporkan Jokowi sendiri terkait pencemaran nama baik atau fitnah.
12 orang yang dilaporkan tersebut adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Artikel Terkait
Rp11,6 Triliun Digelontorkan untuk IKN Tahap II
Gubernur Riau Ditangkap KPK, Tito Pastikan Wagub Jadi Pelaksana Tugas
Rocky Gerung Kritik Purbaya Soal Penyesuaian Anggaran Daerah
Fakta Dibalik Kisah Haikal yang Menggerakkan Hati Warga Jambi
Prabowo Pasang Badan untuk Whoosh, Said Didu Bilang Gini
Jokowi Anggap Wajar Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Kritik Pedas Mahfud MD Sebut Polri di Titik Terendah
Prabowo Tanggung Jawab soal Whoosh, Mahfud MD: Bongkar
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Dirinya sebagai Bentuk Kriminalisasi