Penyidikan Melibatkan 130 Saksi dan 22 Ahli
Kapolda Asep juga membeberkan bahwa proses penyidikan kasus ini melibatkan banyak pihak, baik saksi maupun ahli dari beragam disiplin ilmu.
Baca Juga: Jokowi Anggap Wajar Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
“Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari Dewan Pers, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, ahli anatomi dari UI,” terang Asep.
Kapolda menekankan, proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional tanpa intervensi pihak manapun.
“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum,” tegasnya.
“Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Asep.
Dengan penetapan delapan tersangka ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menindak kasus pencemaran nama baik yang merugikan individu maupun lembaga negara.
Baca Juga: KPK Pastikan Penyelidikan soal Whoosh Tetap Jalan
Proses hukum selanjutnya akan menunggu hasil pemberkasan dan koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Penyelidikan soal Whoosh Tetap Jalan
Kelakar Prabowo Soal Isu Dikendalikan Jokowi
Rp11,6 Triliun Digelontorkan untuk IKN Tahap II
Gubernur Riau Ditangkap KPK, Tito Pastikan Wagub Jadi Pelaksana Tugas
Rocky Gerung Kritik Purbaya Soal Penyesuaian Anggaran Daerah
Fakta Dibalik Kisah Haikal yang Menggerakkan Hati Warga Jambi
Prabowo Pasang Badan untuk Whoosh, Said Didu Bilang Gini
Jokowi Anggap Wajar Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Kritik Pedas Mahfud MD Sebut Polri di Titik Terendah
Prabowo Tanggung Jawab soal Whoosh, Mahfud MD: Bongkar