Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 13:31 WIB
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Polda Metro Jaya)

Penyidikan Melibatkan 130 Saksi dan 22 Ahli

Kapolda Asep juga membeberkan bahwa proses penyidikan kasus ini melibatkan banyak pihak, baik saksi maupun ahli dari beragam disiplin ilmu.

Baca Juga: Jokowi Anggap Wajar Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

“Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari Dewan Pers, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, ahli anatomi dari UI,” terang Asep.

Kapolda menekankan, proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional tanpa intervensi pihak manapun.

“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum,” tegasnya.

“Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Asep.

Dengan penetapan delapan tersangka ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menindak kasus pencemaran nama baik yang merugikan individu maupun lembaga negara. 

Baca Juga: KPK Pastikan Penyelidikan soal Whoosh Tetap Jalan

Proses hukum selanjutnya akan menunggu hasil pemberkasan dan koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X