“Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan [uang USD 1 juta], setelah itu Saudara memanggil majelis, ya?” tanya Djuyamto.
“Majelis datang, ya, iya,” jawab Rudi singkat.
Setelah mendengar jawaban itu, Djuyamto mengakui dirinya bersama dua hakim lain, Agam Syarief dan Ali Muhtarom, telah menerima uang suap dalam menjatuhkan vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Listrik, Pemerintah Resmikan Green Hidrogen di Lampung
“Kami sudah akui sejak penyidikan bahwa majelis menerima uang. Kami mengaku bersalah,” ujar Djuyamto di hadapan majelis hakim.
Meski begitu, Djuyamto berharap kasus ini menjadi pelajaran besar dan dirinya menjadi hakim terakhir di Indonesia yang terjerat kasus serupa.
“Setidak-tidaknya ini jadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini menghadapi peristiwa ini,” tukasnya.
Artikel Terkait
Penuhi Kebutuhan Listrik, Pemerintah Resmikan Green Hidrogen di Lampung
Menkeu Purbaya Minta Maaf soal Pernyataan Tuntutan 17 Pulus 8
Airlangga Hartarto Beberkan Progres Negosiasi Dagang Indonesia-AS
Kemlu RI Intensif Koordinasi dengan Peru, Usut Tuntas Kematian Zetro Leonardo
Menkeu Purbaya Ungkap Arahan Presiden Percepat Ekonomi Nasional
Kasubsektor Taman Rajo Serukan Elemen Masyarakat untuk Perangi Narkoba
Publik Diminta Aktif Kawal 'Isi' RUU Perampasan Aset
Gubernur Koster Sebut 2 Korban Tewas dan 4 Orang Hilang Imbas Banjir Besar
Ratusan Pedagang di Denpasar Tekor Gegara Barang Jualan Terseret Banjir
DPR Ingatkan Menkeu Purbaya soal Masih Banyak Warga yang Terdampak PHK