Minggu, 21 Desember 2025

Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp 231M

Photo Author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 20:33 WIB
KPK tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan. (Gemalantang.com/ilustrasi/freepik.com)
KPK tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan. (Gemalantang.com/ilustrasi/freepik.com)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di tingkat daerah. 

Kali ini, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting (TOP), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan bernilai fantastis, mencapai Rp231,8 miliar. 

Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Baca Juga: DPD RI Respon Putusan MK Hentikan Pemilu Serentak

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat korupsi, sekaligus mempertanyakan kembali integritas dalam pengadaan proyek infrastruktur vital. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa TOP diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ucap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Juni 2025.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Soal Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut PPh

Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pusaran suap ini, antara lain; RES, HEL, KIRR dan RAY.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK tidak hanya mengamankan lima orang tersangka, tetapi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai yang ditemukan di kediaman KIR. 

Diduga, uang tersebut merupakan sisa dari total suap yang telah diberikan.

Baca Juga: Trump Janjikan Gencatan Senjata Israel dan Hamas Pekan Depan

Sebelumnya, KPK mengamankan total enam orang dalam OTT yang digelar di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis malam, 26 Juni 2025. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X