GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di tingkat daerah.
Kali ini, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting (TOP), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan bernilai fantastis, mencapai Rp231,8 miliar.
Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Baca Juga: DPD RI Respon Putusan MK Hentikan Pemilu Serentak
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat korupsi, sekaligus mempertanyakan kembali integritas dalam pengadaan proyek infrastruktur vital.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa TOP diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ucap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Juni 2025.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Soal Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut PPh
Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pusaran suap ini, antara lain; RES, HEL, KIRR dan RAY.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK tidak hanya mengamankan lima orang tersangka, tetapi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai yang ditemukan di kediaman KIR.
Diduga, uang tersebut merupakan sisa dari total suap yang telah diberikan.
Baca Juga: Trump Janjikan Gencatan Senjata Israel dan Hamas Pekan Depan
Sebelumnya, KPK mengamankan total enam orang dalam OTT yang digelar di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis malam, 26 Juni 2025.