Senada, SDS dan YF (Dirut PIS) diduga melakukan pengondisian pengadaan kapal dalam pengangkutan crude oil.
Seluruh tersangka kini akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025.
Baca Juga: Tim SAR Evakuasi Wisatawan Brasil Yang Jatuh ke Kawah Rinjani
Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Artikel Terkait
Netanyahu Bangga Dengan Trump Setelah AS Serang Iran
Jokowi Tak Maju Jadi Caketum PSI, Kaesang: Sudah Kami Bicarakan
Tim SAR Evakuasi Wisatawan Brasil Yang Jatuh ke Kawah Rinjani
Gegara Nyemplung Kolam, Suami Inul Masuk IGD
Tahun Depan Seleksi Kesehatan Calon Jemaah Haji di Perketat
Wilayah Udara Israel Tutup Setelah AS Serang Lokasi Nuklir Iran
Trump Dituduh Langgar Konstitusi AS Karena Menyerang Iran
Warga Minta Pemkab Muaro Jambi Tindak Dugaan Aktivitas Galian C
Sahabat Alam Jambi Dorong KSOP Talang Duku Tertibkan TUKS Batubara
Tump Umumkan Gencatan Senjata Setelah Iran Serang Pangkalan Militer AS