Awalnya, AFY memancing korban untuk datang ke kosannya di Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dengan alasan ingin melakukan hubungan intim.
Baca Juga: Jalan Khusus Angkutan Batubara Jadi Sorotan, Al Haris Target Bulan Depan Rampung
"Pelaku memancing korban dengan ajakan hubungan intim,” tutur Hendra.
Setibanya di kosan, pelaku telah menyiapkan obat kuat yang sudah dicampur ke dalam minuman kopi.
Hasil uji laboratorium juga telah mengonfirmasi adanya zat kimia beracun yang diduga sianida di dalam tubuh korban.
Baca Juga: 3 Fakta di Balik Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa yang Diklaim Sah Milik Aceh, Bukan Sumut
"Ternyata kopi itulah yang dijadikan untuk membunuh korban. Kopinya sudah dicampur dengan zat kimia sianida,” tegas Hendra.
Racun sianida tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli secara daring (online).
"Dia beli dari online sebelum melakukan itu, ini kategori pembunuhan berencana,” ujar Hendra, menegaskan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Artikel Terkait
Putusan 4 Pulau, Gubernur Aceh: Sudah Tidak Ada Masalah
Kejagung Sita Triliunan Rupiah dari Kasus CPO Wilmar Group
Fadhil Arief Ikuti Gelar Pamit Ketua PA Muara Bulian
Jalan Khusus Angkutan Batubara Jadi Sorotan, Al Haris Target Bulan Depan Rampung
3 Fakta di Balik Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa yang Diklaim Sah Milik Aceh, Bukan Sumut
Polisi Dalami Laporan Jokowi soal Pencemaran Nama Baik
Kemlu RI Klaim 580 WNI Terjebak di Perang Iran vs Israel
Simak, Ini Aturan Baru Tentang Pola Kerja Untuk ASN
Kader PDIP Diperiksa Bareskrim Sebagai Pelapor soal Fitnah Judi Online
Kejagung Bantah Klaim Wilmar soal Dana Jaminan Rp11,8 Triliun