Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Bantah Klaim Wilmar soal Dana Jaminan Rp11,8 Triliun

Photo Author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 19:38 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (Gemalantang.com/kejaksaan.go.id)
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (Gemalantang.com/kejaksaan.go.id)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung membantah pernyataan Wilmar International Limited yang menyebut dana Rp11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO sebagai dana jaminan.

Kejagung menjelaskan bahwa tak ada istilah dana jaminan dalam penanganan perkara korupsi.

"Dalam penanganan tindak pidana korupsi tak ada istilah dana jaminan," tegas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dikutip Rabu 18 Juni 2025.

Baca Juga: Kader PDIP Diperiksa Bareskrim Sebagai Pelapor soal Fitnah Judi Online

"Yang ada uang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian negara," lanjut Harli.

Pernyataan ini merespons sikap Wilmar yang sebelumnya menyatakan bahwa dana tersebut ditempatkan secara sukarela untuk menunjukkan itikad baik dalam proses banding hukum yang tengah berlangsung.

Lima anak perusahaan Wilmar yang menjadi terdakwa korporasi dituduh meraup keuntungan ilegal saat krisis minyak goreng pada 2021.

Baca Juga: Kejagung Sita Triliunan Rupiah dari Kasus CPO Wilmar Group

Namun Kejagung menegaskan bahwa uang yang disita merupakan hasil penetapan hukum, bukan penempatan sukarela.

Dana itu telah dikukuhkan melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.

"Karena perkaranya masih berjalan, uang pengembalian tersebut disita," jelas Harli.

Menurut Harli, dana yang disita itu akan menjadi bagian penting dalam memori kasasi yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum kepada Mahkamah Agung.

Baca Juga: Negaranya Diserang Israel, Dubes Iran Untuk RI Buka Suara

Nantinya, uang tersebut akan diperhitungkan sebagai kompensasi kerugian negara akibat tindakan koruptif korporasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X