"Kami harus optimis karena kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU," tegas Harli Siregar.
Sebelumnya, Wilmar menyatakan bahwa mereka menaruh dana sebesar Rp11,8 triliun sebagai dana jaminan dan menyebut tindakan korporasi mereka tidak melanggar aturan ekspor yang berlaku saat itu.
Artikel Terkait
Negaranya Diserang Israel, Dubes Iran Untuk RI Buka Suara
Putusan 4 Pulau, Gubernur Aceh: Sudah Tidak Ada Masalah
Kejagung Sita Triliunan Rupiah dari Kasus CPO Wilmar Group
Fadhil Arief Ikuti Gelar Pamit Ketua PA Muara Bulian
Jalan Khusus Angkutan Batubara Jadi Sorotan, Al Haris Target Bulan Depan Rampung
3 Fakta di Balik Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa yang Diklaim Sah Milik Aceh, Bukan Sumut
Polisi Dalami Laporan Jokowi soal Pencemaran Nama Baik
Kemlu RI Klaim 580 WNI Terjebak di Perang Iran vs Israel
Simak, Ini Aturan Baru Tentang Pola Kerja Untuk ASN
Kader PDIP Diperiksa Bareskrim Sebagai Pelapor soal Fitnah Judi Online