Senin, 22 Desember 2025

Skandal Impor Gula, Tom Lembong Bakal Buka-bukaan di Sidang Perdana

Photo Author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 10:27 WIB
Potret eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Gemalantang.com/Instagram.com/@tomlembong)
Potret eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Gemalantang.com/Instagram.com/@tomlembong)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir menuturkan Tom Lembong siap menghadapi persidangan hari ini dan akan membuka semua fakta yang dimiliki pihaknya kepada majelis hakim.

Baca Juga: Trump Akan Hancurkan Gaza Jika Sandera Tidak Dibebaskan

"Sidang pertamanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB," ungkap Ari kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Ari juga menuturkan, setelah sidang pertama dengan agenda dakwaan, pihak Tom Lembong akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Ratusan Miliar Dari Perkara Impor Gula

Bersamaan dengan Tom Lembong, Charles Sitorus juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari yang sama.

Bagi yang belum tahu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus impor gula Kemendag.

Baca Juga: Inggris Siap Mengerahkan Pasukan Menuju Ukraina

Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016.

Baca Juga: Maulana Minta Perbaikan Jalan Rusak di Kota Jambi Disesuaikan Dengan Kondisi Jalan

Dugaan perbuatan itu dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X