Saat itu, Harvey divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.
Kini Vonis yang Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Terkini, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis suami artis Sandra Dewi itu 20 tahun penjara.
Vonis terhadap Moeis ini jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.
Uang pengganti yang harus dibayar Moeis juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Moeis tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Selain itu, denda yang harus dibayar Moeis pun diperberat. Hakim menghukumnya untuk membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi DKI: Hal yang Meringankan Vonis Tidak Ada
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan vonis 20 tahun penjara terhadap Moeis.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Digelar di Serambi Rumah Dinas, Fadhil Arief Doa Sambut Ramadhan dan Jelang Pelantikan
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama.
Artikel Terkait
Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah!
Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor dalam Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun!
Disentil Prabowo, Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Harvey Moeis
Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moeis: Nilai Terlalu Subjektif hingga Tuntutan Jaksa Sesuai Fakta
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Negara Tanggung dengan Nilai Segini
Presiden Prabowo Minta Harvey Moeis Dihukum 50 Tahun ‘Vonisnya Jangan Terlalu Ringan’
Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Sebelumnya Divonis 6,5 Tahun hingga Dinilai Sopan, Kini Diberatkan di Tingkat Banding!