Minggu, 21 Desember 2025

Disentil Prabowo, Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Harvey Moeis

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 16:35 WIB
Disentil Prabowo, Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Harvey Moeis (Gemalantang.com/ilustrasi)
Disentil Prabowo, Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Harvey Moeis (Gemalantang.com/ilustrasi)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya dinilai ringan.

Bahkan. Kejagung dikabarkan telah mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa korupsi timah HM, yang menarik perhatian dan sempat disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Komitmen Kejaksaan Agung itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: ESDM Setujui 736 RKAB Tambang Batubara Di 2024

“Kami sangat mendukung apa yang sudah dinyatakan oleh beliau, dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau, pernyataan Presiden, yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum,” katanya.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” timpalnya, seperti dilansir Merdeka.

HM (Harvey Moeis) merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.

Baca Juga: Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Melukai Rasa Keadilan!

Lebih lanjut, dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding.

Dia menyebut bahwa langkah tersebut tetap diambil oleh Kejagung dengan menjadikan catatan persidangan sebagai pedomannya, meskipun saat ini masih menunggu salinan putusan.

Baca Juga: Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor dalam Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun!

“Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X