Picu Kritik soal Perlindungan Hakim di RI
Insiden ini memantik kembali kritik terhadap lemahnya perlindungan keamanan bagi hakim di Indonesia.
Dalam laporan di laman resmi Mahkamah Agung pada Rabu, 5 November 2025, disebutkan, insiden ini memperlihatkan risiko tinggi yang dihadapi hakim saat memeriksa perkara besar, terutama kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Baca Juga: Membedah Tuduhan “Agenda Tersembunyi” Proyek Jalan Batu Bara Jambi
“Negara harus menjamin keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda seorang hakim,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 sebenarnya sudah mengatur jaminan keamanan bagi hakim, termasuk pengawalan dan perlindungan keluarga. Kendati demikian, implementasinya dinilai masih minim.
Laporan tersebut juga menyoroti kasus tragis pembunuhan Hakim Ahmad Taufiq di Sidoarjo pada 2005.
“Hampir setiap perkara berpotensi membahayakan keselamatan hakim,” tandasnya.
Artikel Terkait
Prabowo Tantang Dirut KAI Garap 30 Rangkaian Kereta Baru
Soal Usulan Pahlawan Nasional, Jefri: Aspirasi Golkar untuk Soeharto
Prabowo Minta Cak Imin Perhatikan Kesejahteraan Pekerja Informal
BPJS Kesehatan Siap Ambil Alih Tunggakan Peserta
Membedah Tuduhan “Agenda Tersembunyi” Proyek Jalan Batu Bara Jambi
Gubernur Riau Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Mahfud MD Sindir Kejaksaan Agung: Kasus ini Jadi 'Noda'
Mahfud MD Bongkar Sifat Sri Mulyani Saat Masih Menjabat Menteri Keuangan
Terungkap, 6 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau
Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dengar Putusan MKD