Senin, 22 Desember 2025

Sahabat Alam Jambi: Pemerintah Tak Boleh Kalah Dengan Aksi Premanisme

Photo Author
- Minggu, 14 September 2025 | 00:42 WIB
Potret kemacetan panjang di Jembatan Aur Duri I, akibat pemblokiran jalan di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jambi-Muara Bulian). (Ist)
Potret kemacetan panjang di Jembatan Aur Duri I, akibat pemblokiran jalan di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jambi-Muara Bulian). (Ist)

‎Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

‎"Pasal 28 ayat (2) secara tegas menyatakan larangan tersebut, sementara Pasal 274 ayat (1) mengancam sanksi pidana berupa penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24.000.000 bagi siapa saja yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan" katanya.

Menurut Ketua Sahabat Alam Jambi, aksi itu juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU LLAJ maupun KUHP, katanya.

Baca Juga: Revitalisasi Terminal, ‎Maulana: Tak Ada Lagi PO Bus Dipinggir Jalan

Jefri menilai, aksi demonstrasi yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum sebaiknya tidak boleh diberi ruang.

Terlebih, jika sudah jelas secara kasat mata bahwa aspirasi yang disampaikan adalah penolakan terhadap pembangunan investasi.

"Dalam hal ini masyarakat tentu ditunggangi dan menjadi korban hoax untuk dibenturkan guna mendiskreditkan pemerintah, apalagi jika motifnya disusupi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu" imbuhnya.

Baca Juga: Sahabat Alam Jambi Desak Satgas Terpadu Tindak Oknum Penghambat Investasi di Jambi

Jefri juga meminta kepada Satgas Anti Premanisme dan Pengamanan Investasi untuk menelusuri motif dibalik aksi premanisme pemblokiran jalan dengan dalih menolak pembangunan investasi.

"Jika perlu, Sahabat Alam Jambi siap membuat laporan kepada Satgas" ungkap Jefri kepada wartawan di Jambi.

Ia juga menegaskan bahwa ‎Sahabat Alam Jambi akan mempelajari persoalan itu dan akan membuat laporan polisi terhadap pihak dan oknum yang diduga menjadi dalang aksi premanisne dan pemblokiran jalan tesebut.

Baca Juga: Narasi Sepihak: Menjaga Rasionalitas dan Kolaborasi Dalam Isu PT SAS

Ketua Sahabat Alam Jambi juga menilai pemerintah seharusnya tidak boleh kalah dengan tekanan sehingga diintimidasi oleh aksi yang disebutnya sebagai premanisme.

‎"Kami akan melaporkan mereka ke Polda Jambi terkait apa yang sudah dilakukan dari aksi pemblokiran dan penutupan jalan yang menjadi urat nadi perekonomian di pulau Sumatera ini" pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X