Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
"Pasal 28 ayat (2) secara tegas menyatakan larangan tersebut, sementara Pasal 274 ayat (1) mengancam sanksi pidana berupa penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24.000.000 bagi siapa saja yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan" katanya.
Menurut Ketua Sahabat Alam Jambi, aksi itu juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU LLAJ maupun KUHP, katanya.
Baca Juga: Revitalisasi Terminal, Maulana: Tak Ada Lagi PO Bus Dipinggir Jalan
Jefri menilai, aksi demonstrasi yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum sebaiknya tidak boleh diberi ruang.
Terlebih, jika sudah jelas secara kasat mata bahwa aspirasi yang disampaikan adalah penolakan terhadap pembangunan investasi.
"Dalam hal ini masyarakat tentu ditunggangi dan menjadi korban hoax untuk dibenturkan guna mendiskreditkan pemerintah, apalagi jika motifnya disusupi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu" imbuhnya.
Baca Juga: Sahabat Alam Jambi Desak Satgas Terpadu Tindak Oknum Penghambat Investasi di Jambi
Jefri juga meminta kepada Satgas Anti Premanisme dan Pengamanan Investasi untuk menelusuri motif dibalik aksi premanisme pemblokiran jalan dengan dalih menolak pembangunan investasi.
"Jika perlu, Sahabat Alam Jambi siap membuat laporan kepada Satgas" ungkap Jefri kepada wartawan di Jambi.
Ia juga menegaskan bahwa Sahabat Alam Jambi akan mempelajari persoalan itu dan akan membuat laporan polisi terhadap pihak dan oknum yang diduga menjadi dalang aksi premanisne dan pemblokiran jalan tesebut.
Baca Juga: Narasi Sepihak: Menjaga Rasionalitas dan Kolaborasi Dalam Isu PT SAS
Ketua Sahabat Alam Jambi juga menilai pemerintah seharusnya tidak boleh kalah dengan tekanan sehingga diintimidasi oleh aksi yang disebutnya sebagai premanisme.
"Kami akan melaporkan mereka ke Polda Jambi terkait apa yang sudah dilakukan dari aksi pemblokiran dan penutupan jalan yang menjadi urat nadi perekonomian di pulau Sumatera ini" pungkasnya.
Artikel Terkait
Sekda Jambi Ingatkan PT SAS Soal Pembangunan Stockpile Batubara
Sekda Sudirman Minta PT SAS Komitmen Ganti Untung Rugi Bagi Warga Terdampak
Sahabat Alam Jambi Dorong KSOP Talang Duku Tertibkan TUKS Batubara
Sahabat Alam Jambi 'Warning' Kritikus Yang Tendensius Terhadap Maulana
Suhu Polemik PT SAS 'Dingin', Jefri: Hati-hati Hoax dan Kampanye Hitam
Kedewasaan Sahabat Alam Jambi Melihat Polemik TUKS PT SAS
Sahabat Alam Jambi Buka Posko Pengaduan Petani Sawit, Usai Ada Disinformasi Soal PKH
TUKS PT SAS dan Intake PDAM: Antara Kekhawatiran Publik dan Komitmen Investasi
Narasi Sepihak: Menjaga Rasionalitas dan Kolaborasi Dalam Isu PT SAS
Sahabat Alam Jambi: Jaga Alam, Kawal Investasi dan Lawan Hoax Mendiskreditkan Pemimpin
Sahabat Alam Jambi Serukan Lawan Hoax dan Jaga Persatuan
Sahabat Alam Jambi Desak Satgas Terpadu Tindak Oknum Penghambat Investasi di Jambi