Senin, 22 Desember 2025

Sahabat Alam Jambi: Pemerintah Tak Boleh Kalah Dengan Aksi Premanisme

Photo Author
- Minggu, 14 September 2025 | 00:42 WIB
Potret kemacetan panjang di Jembatan Aur Duri I, akibat pemblokiran jalan di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jambi-Muara Bulian). (Ist)
Potret kemacetan panjang di Jembatan Aur Duri I, akibat pemblokiran jalan di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jambi-Muara Bulian). (Ist)

GEMA LANTANG, JAMBI -- Beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) Peduli Lingkungan bersama beberapa orang warga menggelar aksi pemblokiran Jalan Lintas Timur Sumatera (Jambi-Muara Bulian).

‎Aksi sebagian orang yang mengaku warga Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi dan Desa Mendalo Darat, Muaro Jambi itu, untuk menolak pembangunan stockpile batubara milik PT. Sinar Anugrah Sentosa (SAS) dari RMKE Group.

‎Pemblokiran jalan lintas timur, yang merupakan jalur vital penghubung Provinsi Jambi dengan provinsi lainnya yang ada di Pulau Sumatera itu membuat arus lalulintas terhenti.

Baca Juga: Proses Hukum Dihentikan, Ferry Irwandi dan TNI Akhiri Perselisihan

‎Menurut laporan media dan dokumentasi yang berhasil dihimpun, diketahui aksi ini digalang oleh Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) dan didukung penuh oleh WALHI Jambi.

‎Ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri Bintara Pardede sangat menyayangkan penyampaian aspirasi ini justru mengganggu ketertiban umum dan menghambat arus lalulintas di jalur vital Pulau Sumatera.‎

‎Menurut Jefri, masyarakat banyak dirugikan akibat aksi pemblokiran jalan, yang digambarkannya sebagai aksi premanisme yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan keresahan masyarakat.

Baca Juga: Tom Lembong soal Tuntutan 17 Plus 8: Langkah yang Baik

Mantan Anggota DPRD Kota Jambi itu, juga menyampaikan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memang menjamin hak warga negara untuk melakukan unjuk rasa.

Namun, apabila aksi tersebut menyebabkan kemacetan hingga mengganggu hak pengguna jalan lain, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

‎"Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa setiap peserta demonstrasi wajib menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta tidak mengganggu ketertiban lalu lintas." sebut Jefri.

‎"Jika kewajiban ini dilanggar, sesuai Pasal 15, aparat berwenang berhak untuk membubarkan aksi tersebut." timpalnya, Minggu, 14 September 2025.

Baca Juga: Peringatan Tsunami Muncul Usai Kamchatka Kembali Diguncang Gempa

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X