Senin, 22 Desember 2025

‎Dugaan Keretakan PPTB Jambi Menjadi Bara Dalam Sekam

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 21:22 WIB
Foto Ilustrasi (Gema Lantang)
Foto Ilustrasi (Gema Lantang)

‎Nama-nama berinisial AE, Y, HS, AA, dan SA kerap disebut dalam bisik-bisik kalangan internal sebagai figur dominan yang mengontrol arah kebijakan, pengelolaan dana, hingga hubungan dengan otoritas pemerintah.

‎Mengejutkannya adalah salah satu dari mereka, diketahui merupakan oknum anggota DPRD aktif di Provinsi Jambi.

Baca Juga: Rencana Kota Modern di Gaza Bocor, Disokong Dana Fantastis Rp1.600 Triliun

‎“AE itu bukan pengurus biasa. Ia punya jalur khusus ke elite Pemprov. Setiap keputusan penting, mulai dari penarikan iuran, pemilihan kontraktor, sampai akses ke jalan khusus tamban, semuanya berpusat di lingkaran itu,” katanya.

‎Iuran yang Tak Punya Dasar Hukum?

‎Menurut dokumen yang diperoleh redaksi, pungutan yang disebut sebagai iuran wajib, ini katanya sesuai kesepakatan para anggota.

‎Namun, hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai legalitas pungutan tersebut. Tidak ada Perda. Tidak ada SK Gubernur. Tidak ada peraturan menteri.

‎Lalu, atas dasar apa iuran itu dipungut?

‎Seorang praktisi hukum pertambangan menegaskan bahwa, tanpa dasar hukum yang kuat, pungutan ini bisa masuk kategori pungli.

Baca Juga: Jasa Marga Kucurkan Dana Rp80 Miliar untuk Perbaikan 7 Gerbang Tol

‎Terlebih jika dana tersebut tidak pernah diaudit dan dilaporkan secara akuntabel.

‎“Kalau ini dibiarkan, lama-lama jadi semacam ‘kasuistik legal mafia’—mengutip atas nama organisasi, tapi tidak ada aturan yang mengikat dan tidak ada pengawasan yang sah,” katanya.

‎Situasi menjadi makin panas ketika pada Maret 2025, Ketua PPTB saat ini, Asnawi Abdul Rahman, dipanggil oleh unit Tipikor Polresta Jambi terkait dugaan penyimpangan iuran PPTB.

‎Alih-alih menjelaskan, Asnawi malah mengaku tidak tahu-menahu soal tuduhan tersebut.

Baca Juga: Lukisan Bunga Raib Dijarah, Sri Mulyani: Saya Lukis 17 Tahun Lalu

‎Bagi sebagian pihak, ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah cermin dari rapuhnya akuntabilitas organisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X