Ditegaskan kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini bahwa kliennya memiliki hak-hak normatif yang belum dipenuhi, seperti hak cuti tahunan yang tidak pernah dibayarkan, hak lembur, hak atas BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan kerja.
Baca Juga: Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Ini Pesan Fadhil Arief
“Sejak 9 Juli 2025, Dr. Wijang tidak diizinkan mengajar tanpa ada SK pemberhentian resmi. Selain itu, data kepegawaiannya masih belum dicabut dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga status kepegawaiannya menjadi tidak jelas,” katanya.
Jika dalam waktu dekat pihak kampus tidak menyelesaikan kewajibannya, SHS Law Firm menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah pidana dan/atau perdata.
“Jika hak-hak klien kami tak segera dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Sofhuan
Baca Juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot: Tangkap Harun Masiku
Sementara itu, Rektor Universitas MDP Yulistia saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah masuk keranah hukum dan sudah di handle oleh pengacara Yayasan MDP yakni Sutiyono.
Dia mengarahkan, agar wartawan mengkonfirmasi hal tesebut ke tim pengacara Yayasan MDP.
Terpisah, kuasa hukum Yayasan UMDP Sutiyono mengaku tidak mengetahui adanya agenda mediasi di Disnaker Kota Palembang. “Saya tidak tahu itu,” katanya singkat.
Baca Juga: Tinjau Penyaluran BSU di Riau, Gibran: Jangan Dipakai Untuk Judol
Menanggapi konflik mantan dosen UMDP, menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Dan dalam somasi tersebut sudah ada fakta hukumnya.
“Statemen dia terserah, semua sudah jelas dia mengundurkan diri dan silahkan konfirmasi ke pengacaranya, yang namanya sudah ada surat fakta hukumnya yang jelas dia sudah mengundurkan diri,” kata Sutiyono.
Selain itu, tambah dia, ada hal lainnya yakni ada ikatan perjanjian antara UMDP dengan mantan dosen tersebut.
Dia menyarankan, agar pihak kuasa hukum mantan dosen menjelaskan, adanya rincian perjanjian hingga lebih terang dalam menjelaskan fakta hukumnya.
Artikel Terkait
Tinjau Penyaluran BSU di Riau, Gibran: Jangan Dipakai Untuk Judol
Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Ini Pesan Fadhil Arief
Polisi Ungkap Fakta Terbaru Soal Mayat Perempuan dalam Drum
Lebih dari 100 Personel Gulkarmat Berjibaku Melawan Api yang Melahap 500 Kios
Kepala Daerah Dipilih DPR, Bahlil: Jangan Setiap Pilkada Berkelahi
Thailand dan Kamboja Sepakat Gencatan Senjata di Malaysia
Duh! Fraksi PPP 'Kuliti' Pemerintahan Al Haris saat Rapat Paripurna di DPR
Wakil Ketua DPR Minta BGN Supervisi Lapangan Gegara Siswa Keracunan MBG
Gibran: Sebagai Pembantu Presiden Siap Ditugaskan di Mana Saja
Sri Mulyani Tegaskan Penarikan PPh oleh Marketplace Bukan Aturan Baru