Senin, 22 Desember 2025

Duh! Mantan Dosen Ini Dapat Perlakuan Tidak Adil Usai Ajukan Pensiun Dini

Photo Author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 17:08 WIB
Mantan Dosen Universitas Multi Data Palembang (UMDP) Wijang Widhiarso mengaku mendapat perlakuan tidak adil setelah mengajukan pensiun dini.  (Istimewa)
Mantan Dosen Universitas Multi Data Palembang (UMDP) Wijang Widhiarso mengaku mendapat perlakuan tidak adil setelah mengajukan pensiun dini. (Istimewa)

GEMA LANTANG, PALEMBANG -- Mantan Dosen Universitas Multi Data Palembang (UMDP) Wijang Widhiarso mengaku mendapat perlakuan tidak adil setelah mengajukan pensiun dini. 

Padahal, keputusan itu diambil semata-mata atas dasar kemanusiaan, yakni mendampingi istrinya yang tengah sakit dan membutuhkan perawatan intensif di luar kota Palembang.

“Kondisi istri saya mengharuskan saya untuk berada di sisinya. Tapi justru setelah saya ajukan pensiun dini, saya ditekan secara sepihak,” kata Wijang melalui kuasa hukumnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Penarikan PPh oleh Marketplace Bukan Aturan Baru

Kuasa hukum Wijang dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah yang didampingi Sigit Muhaimin, Akbar Sanjaya, Septiani dan Muhamad Khoiry Lizani, menyebut kliennya mendapat ancaman pidana dan perdata dari pihak UMDP. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan yang tidak manusiawi.

“Klien kami telah mengabdi selama 22 tahun 8 bulan di UMDP sebagai dosen profesional, terakhir menjabat sebagai dekan. Namun, alih-alih diberikan penghargaan atas pengabdiannya, beliau justru diintimidasi,” ujar Sigit usai menghadiri mediasi di Kantor Disnaker Kota Palembang, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Duh! ‎Fraksi PPP 'Kuliti' Pemerintahan Al Haris saat Rapat Paripurna di DPR

Dalam upaya mediasi tersebut, kata Sigit, tidak membuahkan hasil karena pihak UMDP tidak hadir. 

“Hari ini kami melakukan upaya mediasi dengan pihak UMDP di kantor Disnaker kota Palembang. Sayangnya mereka tidak hadir,” Kata Sigit yang juga sebagai Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini. 

Menurut pimpinan SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah menambahkan, selain tidak mendapat kepastian status kerja, Wijang juga menerima somasi dari pihak UMDP disertai ancaman akan dipidanakan dan digugat secara perdata.

Baca Juga: Thailand dan Kamboja Sepakat Gencatan Senjata di Malaysia

Ia menduga ada upaya rekayasa PHK terselubung, termasuk dugaan pemaksaan pengunduran diri. 

 

“Bahkan terdapat dugaan penundaan proses kenaikan pangkat Lektor Kepala yang menjadi syarat Guru Besar. Ini menguatkan dugaan bahwa proses pemberhentian ini sarat rekayasa,” ujar Sofhuan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X