opini

Menegakkan Kewarasan Berpikir Dalam Isu Investasi dan Lingkungan

Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:44 WIB
Ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri Bintara Pardede (Istimewa)

GEMA LANTANG, JAMBI -- Di tengah kompleksitas isu lingkungan dan pembangunan saat ini, publik membutuhkan pencerahan bukan provokasi.

Dibutuhkan pendekatan yang rasional dan objektif, bukan agitasi emosional yang menyulut kebencian dan kecurigaan.

Ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri Bintara Pardede sangat menyayangian ketika ruang publik tercemar oleh narasi-narasi sempit yang menyederhanakan persoalan seolah-olah semua bentuk investasi adalah musuh lingkungan.

Ia juga mengklaim siapa pun yang tidak sepakat dengan pendapat tertentu akan dicap sebagai pengkhianat.

Baca Juga: ‎Sahabat Alam Jambi Buka Posko Pengaduan Petani Sawit, Usai Ada Disinformasi Soal PKH

Hal ini terjadi dalam polemik seputar rencana pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi.

Salah satu akademisi, Dr. Dedek Kusnadi, dalam sebuah pernyataannya kepada media, menyerukan penolakan total terhadap proyek ini, pernyataan ini mendapatkan sorotan tajam dari Ketua Sahabat Alam Jambi.

"Lebih jauh, beliau menggunakan diksi yang mengandung unsur tuduhan dan stigma sosial dengan menyebut pihak-pihak yang mendukung investasi ini sebagai londo ireng, yaitu istilah pejoratif dengan konotasi historis kolonial yang mengarah pada pengkhianatan dan manipulasi." kata Jefri dalam keterangan tertulis.

Alih-alih membangun diskursus publik yang sehat, pernyataan seperti ini dinilai Jefri justru membahayakan ruang dialog.

"Ia merusak prinsip akademik itu sendiri, yang semestinya menjunjung tinggi nalar, objektivitas, dan etika." sebutnya.

Antara Kepedulian dan Populisme Ekologis

Tak seorang pun menampik pentingnya kehati-hatian dalam menjaga lingkungan, apalagi jika proyek pembangunan berdekatan dengan sumber air baku masyarakat.

Namun kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi ketakutan irasional. Data, bukan asumsi, harus menjadi basis penilaian.

PT SAS, dalam hal ini, telah melalui tahapan yang diwajibkan oleh hukum: studi lingkungan, penyusunan dokumen AMDAL, serta mitigasi risiko

 

Halaman:

Tags

Terkini

Penghambat Investasi, Modus Dukungan Menjadi Transaksi

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:43 WIB

Ketika Kaum Proletar Membela Kapitalis

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:52 WIB

Kontribusi Batubara Bagi Pertumbuhan Ekonomi Jambi Kecil

Minggu, 14 Desember 2025 | 13:18 WIB

Eksistensi TUKS dan Regulasi Mengatur Tentang PNBP

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:41 WIB

Golkar dan Tantangan Regenerasi Politik di Era Digital

Senin, 22 September 2025 | 15:25 WIB

Solidaritas yang Dikhianati, Kemarahan yang Meledak

Minggu, 31 Agustus 2025 | 15:32 WIB